Denda Memancing di Sungai
Jusni mengail di tepi sebuah sungai. Pada waktu itu datang seorang anggota Satpol PP yang sedang tugas jaga.
Satpam: "Dilarang mengail ikan di sini. Kamu harus membayar denda Rp.50.000!!"
Jusni: "Aku di sini hanya melatih cacing tanah berenang."
Satpam: Kalau begitu kamu telah menganiaya binatang, maka harus dikenai denda lain sebanyak Rp.300.000!!"
Jusni: "???"
Satpam: "Dilarang mengail ikan di sini. Kamu harus membayar denda Rp.50.000!!"
Jusni: "Aku di sini hanya melatih cacing tanah berenang."
Satpam: Kalau begitu kamu telah menganiaya binatang, maka harus dikenai denda lain sebanyak Rp.300.000!!"
Jusni: "???"