Memo dari pimpinan
Kepada : Seluruh Karyawan
Dari : Pimpinan
Hal : Efektifitas & Efisiensi
CC :
NO : 001/00-00/P
Surat Edaran Tata Cara Penggunaan Kamar Kecil.
Segera diberlakukan, tata cara penggunaan kamar kecil yang dibuat untuk menyelenggarakan metoda perhitungan waktu yang konsisten bagi karyawan dalam jam kerja, dengan demikian menjamin efektifitas pemanfaatan waktu dan perlakuan yang adil bagi semua karyawan. Kelak, pintu-pintu kamar kecil akan dikendalikan komputer melalui alat pengenal suara, yang hanya
dapat diaktifkan untuk membuka melalui perintah lisan seseorang. Dengan demikian, setiap karyawan harus segera memberikan dua contoh suara ke bagian personalia, satu dalam nada normal, satu lagi dalam keadaan merana/kebelet.
Peraturan berikut juga akan diberlakukan :
Setiap awal bulan, setiap karyawan akan mendapat 22 kesempatan untuk menggunakan kamar kecil, yang dapat diakumulasikan pada bulan berikutnya. Bila semua kesempatan yang diberikan telah habis terpakai,
pintu kamar kecil tidak akan lagi dapat dibuka sampai akhir bulan berjalan.
Sebagai tambahan, setiap jamban diperlengkapi dengan timer. Bila pemakaian jamban melampaui tiga menit, alarm akan berbunyi. Tiga puluh detik kemudian, tissue toilet akan tergulung masuk, jamban akan diguyur dan pintu akan terbuka secara otomatis. Bila setelah itu jamban tetap diduduki, maka anda akan dipotret dan foto anda akan muncul di papan petugas pemantau kamar kecil. Karyawan yang fotonya terrekam tiga kali, tidak akan lagi mendapat kesempatan menggunakan kamar kecil selama 3 bulan ke depan. Bila didapati ada foto yang tersenyum, ybs akan dibawa ke balai perawatan jiwa. Harap diketahui bahwa santunan asuransi tidak akan berlaku atas segala bentuk luka yang diakibatkan oleh usaha menghentikan tissue toilet yang ditarik masuk, atau mencoba mencegah terbukanya pintu.
Kami harap karyawan mau bekerja sama sepenuhnya. Apabila aturan ini menimbulkan masalah, kami sarankan anda menggunakan pispot dr rumah.
Tertanda,
Direktur Personalia
PT. Derita Tiada Akhir Tbk.
Dari : Pimpinan
Hal : Efektifitas & Efisiensi
CC :
NO : 001/00-00/P
Surat Edaran Tata Cara Penggunaan Kamar Kecil.
Segera diberlakukan, tata cara penggunaan kamar kecil yang dibuat untuk menyelenggarakan metoda perhitungan waktu yang konsisten bagi karyawan dalam jam kerja, dengan demikian menjamin efektifitas pemanfaatan waktu dan perlakuan yang adil bagi semua karyawan. Kelak, pintu-pintu kamar kecil akan dikendalikan komputer melalui alat pengenal suara, yang hanya
dapat diaktifkan untuk membuka melalui perintah lisan seseorang. Dengan demikian, setiap karyawan harus segera memberikan dua contoh suara ke bagian personalia, satu dalam nada normal, satu lagi dalam keadaan merana/kebelet.
Peraturan berikut juga akan diberlakukan :
Setiap awal bulan, setiap karyawan akan mendapat 22 kesempatan untuk menggunakan kamar kecil, yang dapat diakumulasikan pada bulan berikutnya. Bila semua kesempatan yang diberikan telah habis terpakai,
pintu kamar kecil tidak akan lagi dapat dibuka sampai akhir bulan berjalan.
Sebagai tambahan, setiap jamban diperlengkapi dengan timer. Bila pemakaian jamban melampaui tiga menit, alarm akan berbunyi. Tiga puluh detik kemudian, tissue toilet akan tergulung masuk, jamban akan diguyur dan pintu akan terbuka secara otomatis. Bila setelah itu jamban tetap diduduki, maka anda akan dipotret dan foto anda akan muncul di papan petugas pemantau kamar kecil. Karyawan yang fotonya terrekam tiga kali, tidak akan lagi mendapat kesempatan menggunakan kamar kecil selama 3 bulan ke depan. Bila didapati ada foto yang tersenyum, ybs akan dibawa ke balai perawatan jiwa. Harap diketahui bahwa santunan asuransi tidak akan berlaku atas segala bentuk luka yang diakibatkan oleh usaha menghentikan tissue toilet yang ditarik masuk, atau mencoba mencegah terbukanya pintu.
Kami harap karyawan mau bekerja sama sepenuhnya. Apabila aturan ini menimbulkan masalah, kami sarankan anda menggunakan pispot dr rumah.
Tertanda,
Direktur Personalia
PT. Derita Tiada Akhir Tbk.