Peraturan Perundang-undangan Polisi Telah Direvisi
Peraturan perundang-undangan Polisi telah direvisi:
Pasal 1: Polisi tidak pernah bersalah
Pasal 2: Jika polisi bersalah, maka kembali ke pasal 1
Pasal 1: Polisi tidak pernah bersalah
Pasal 2: Jika polisi bersalah, maka kembali ke pasal 1