Peraturan Perundang-undangan Polisi Telah Direvisi

Peraturan perundang-undangan Polisi telah direvisi:
Pasal 1: Polisi tidak pernah bersalah
Pasal 2: Jika polisi bersalah, maka kembali ke pasal 1

Dikirim oleh: Orang Bima ~ Jul 17th, 2006